Jumat, 27 Mei 2011

Dasar Pertimbangsan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgynaan Narkotika

Posted by VidhyFun 23.51, under , | No comments

A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan pembangunan dan teknologi ternyata telah membawa kemajuan bagi peradaban manusia dan pembangunan akan terus di lakukan untuk mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat. Perkembangan pembangunan dan teknologi yang begitu pesat, ternyata terdapat beberapa celah yang membawa dampak negatif bagi kehidupamn manusia. Sebagai mana diketahui bahwa sering kali tindak kejahatan dilakukan dengan cara-cara yang canggih sehingga hal ini merupakan dampak negative bagi perkembangan teknologi.
Perubahan-perubahan lingkungan masyarakat dan dunia luar, ternyata telah membentuk sedemikian rupa pada prilaku manusia untuk selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia yang mampu mengikuti perubahan yang terjadi di lingkungan akan mampu mengantisipasi kecenderungan yang bersifat negatif.
Sebagaimana diketahui bahwa perubahan yang terjadi di negara lain akan cenderung membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Kondisi ini merupakan suatu kondisi yang bersifat global atau orang menyebutnya era globalisasi. Dalam era globalisasi setiap perubahan bukan secara keseluruhan membawa pengaruh positif bagi bangsa Indonesia karena perubahan yang terjadi, pasti ada dua hal yang saling bertentanga yaitu perubahan yang mengarah perbaikan dan perubahan yang cenderung berakibat buruk bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia, bahwa mau tidak mau pemerintah Indonesia harus menerima kondisi yang bersifat global, dimana perubahan budaya (culture), perdagangan maupun lainya, tidak dapat diabaikan begitu saja agar hal-hal yang bersifat negatif dapat diantisipasi.
Seperti yang telah diketahui masalah narkotika bukanlah masalah yang sederhana dan mudah untuk diberantas karena jaringan pengedar maupun pemakai obat-obat terlarang sudah diorganisasi secara baik dan rapi. Jaringan peredaran narkotika ternyata bukan hanya terbentuk secara local akan tetapi sudah merupakan jaringan internasional. Namun demikian masalah pemberantasan narkotika perlu mendapatka perhatian yang serius karena dampak yang ditimbulkan sangat besar bahkan dapat mengancam Negara.
Kebijakan-kebijakan yang strategis perlu dilakukan oleh pemerintah agar perdagangan barang terlarang maupun pemakai barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya dapat dicegah, sehingga dampak negatif yang sangat besar bagi terciptanya Negara Kesatuan Indonesia dapat teratasi. Oleh karena itu bagaimanapun juga setiap pelaku tindak pidana narkotika , harus dikenakan hukuman yang berat agar pelaku jera atau tidak mengulang perbuatan menjual dan memakai barang terlarang tersebut. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatasi maraknya peredaran narkotika serta penyalahgunaan narkotika dan menghukum secara tegas terhadap pengedar maupun penyalahgunaan narkotika adalah dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Pemberantasan dan pemberian hukuman yang berat terhadap pengedar merupakan salah satu alternatif yang baik dalam menanggulangi maraknya peredaran barang-barang terlarang (narkotika). Pemberian sanksi yang berat ini dimaksudkan agar pengedar itu benar-benar jera, bahkan kalau perlu dilakukan hukuman mati agar para pengedar yang belum tertangkap akan jera untuk melakukan tindak pidana narkotika. Pemberian sanksi yang berat sebenarnya bukan hanya diberikan kepada pengedar saja akan tetapi juga diterapkan bagi para pengguna. Hal ini dikarenakan pemakai obat-obat terlarang pada akhirnya, juga akan bertindak sebagai pengedar karena secara umum mereka telah mengetahui jaringan peredaran barang-barang terlarang. Dengan adanya pemberantasan yang dimulai dari pemakai, sebenarnya dapat diperoleh dua pekerjaan sekaligus karena apabila pemakai sudah dapat dihukum tentunya peredaran akan berkurang walaupun mereka (pengedar obat-obat terlarang) akan mencari sasaran baru untuk menjual barang-barang yang nereka miliki.
Dalam hal ini berhubungan dengan putusan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut maka peranan Hakim inilah yang akan mempertimbangkan suatu putusan pidana, bagaimana dan seperti apa jenis putusan yang akan diberikan pada pelaku tindak pidana narkotika tersebut tentunya dengan melihat kebijakan-kebijakan pemerintah dan berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang nerkotika.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis terdorong untuk mengadakanpenelitian guna penyusunan skripsi dengan judul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”.

B. Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku penyalah gunaan Narkotika ?
2. Apakah sanksi pidana dalam UU Narkotika sudah dipandang efektif ?
 

0 komentar:

Posting Komentar